Sebelum melakukan transaksi, pastikan Anda telah membaca dan mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Ketentuan-ketentuan Umum yang berlaku di KOREKAPI.US antara lain :

  1. KOREKAPI.US adalah badan usaha yang bergerak dalam jasa pemasaran dan penjualan barang yang dititipkan dan/ dijual oleh penitip/penjual kepada Pihak KOREKAPI.

  2. Penitip/penjual adalah pihak yang menitipkan, memasarkan, menjual atau menjual sementara barang kepad KOREKAPI. Setiap transaksi di KOREKAPI harus dilakukan sendiri oleh Penitip/Penjual sendiri atau dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukannya dengan dilengkapi surat kuasa tertanda tangan dan bermaterai.

  3. Barang adalah barang bekas, barang tidak bekas, termasuk kios, apartemen, ataupun property lainnya.

  4. Penitip/Penjual bertanggung jawab atas segala keterangan barang sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.

  5. Penitip/Penjual membebaskan KOREKAPI atas segala tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga atau lain terhadap barang.

  6. Penitip/Penjual bertanggung jawab atas segala kerusakan dan perubahan kondisi barang yang disebabkan oleh KOREKAPI.

  7. KOREKAPI tidak bertanggung jawab atas perubahan kondisi barang yang diakibatkan oleh penurunan kualitas barang akibat usia barang, tidak digunakan dalam selang waktu tertentu, kehilangan data atau error, dan/atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi keadaan barang tersebut termasuk juga keadaaan yang berada di luar kendali KOREKAPI

  1. TITIP JUAL adalah Penitip memberikan kuasa kepada KOREKAPI untuk memasarkan dan menjual barang TITIPAN.

  2. Penitip memberi kuasa dan/atau hak kepada KOREKAPI untuk memasarkan dan menjual barang terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh KOREKAPI dan Penitip, hingga saat barang terjual atau diambil Penitip dari KOREKAPI.

  3. Harga jual barang ditetapkan oleh Penitip dan KOREKAPI dapat memberikan rekomendasi atas harga jual barang.

  4. Penitip setuju membayar biaya administrasi untuk penitipan barang satuan sebagaimana dimuat dalam surat keputusan biaya dan komisi transaksi di KOREKAPI.

  5. Masa penitipan barang adalah selama 30 hari sejak ditanda tanganinya perjanjian ini oleh KOREKAPI dan Penitip dapat melakukan perpanjangan dengan membayar biaya administrasi.

  6. Apabila masa penitipan telah berakhir dan Penitip tidak melakukan perpanjangan maka akan dilakukan perpanjangan dengan biaya administrasi yang dikurangi dari hak penitip.

  1. JUAL SEMENTARA adalah Penjual menjual barang kepada KOREKAPI dengan mendapatkan hak ekslusif untuk melakukan pembelian kembali atas barang yang telah dijual tersebut dalam masa pembelian. Harga beli KOREKAPI atas barang yang dijual sementara adalah maksimum 70% dari harga BARANG.

  2. Penjual setuju membayar biaya administrasi untuk barang satuan sebesar sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Biaya dan Komisi Transaksi di KOREKAPI.

  1. Masa Pembelian adalah 14 hari sejak ditandatangani perjanjian oleh KOREKAPI dan Penjual.

  2. Perpanjangan masa pembelian dapat dilakukan paling lambar 2 hari setelah berakhirnya masa pembelian dengan membayar biaya administrasi dan komisi penjualan KOREKAPI.

  3. Apabila penjual tidak melakukan perpanjangan dalam masa pembelian, maka diberlakukan ketentuan TITIP JUAL, Penjual dapat membeli kembali barang tersebut dengan wajib membayar kewajiban sesuai jumlah periode masa pembelian yang telah berjalan.

  4. Jika barang yang dijual sementara telah memasuki TITIP JUAL penjual dapat membeli kembali barang tersebut dengan wajib membayar kewajiban sesuai jumlah periode masa pembelian yang telah berjalan.

  5. KOREKAPI berhak menerima komisi penjualan pada setiap masa pembelian kembali dengan ketentuan sebagaimana dimuat dalam surat keputusan Biaya dan Transaksi di KOREKAPI.